Dalam rangka penegakkan Peraturan Walikota No 25 tahun 2020 tentang wajib penggunaan masker di wilayah Kota Banda Aceh, Kecamatan Syiah Kuala dan SKPK lainnya melakukan razia “Wajib Pakai Masker” di jalan Laksamana Malayahati, Kreung cut perbatasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Razia bersama ini melibatkan TNI- POLRI dilakukan pada hari sabtu, tanggal 09-05-2020 berlangsung dari pukul 10 s/d 12 WIB. Razia ini juga turut di hadiri oleh Bapak Walikota , Wakil Walikota serta para Asisten
Dalam perlaksanaan razia yang dilakukan bagi pengendara roda dua, tiga dan empat yang melintas dari arah Krueng Raya menuju Kota Banda Aceh ditemukan masih ramainya masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam beraktifitas diluar rumah. Bagi yang terjaring razia, selain dilakukan pencatatan identitas diri, juga diberi arahan sehingga nantinya dapat mematuhi dan memahami petapa pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kota Banda aceh khususnya.
Razia ini bukan hanya dilakukan untuk penegakkan peraturan walikota namun juga mendorong timbulnya kesadaran masyarakat untuk perpatisipasi dalam mencegah penyebaran covid19 ujar Camat Syiah Kuala. Razia berjalan tertib dengan mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat.