1 |
Camat |
- Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayahnya.
- Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan Umum dan pembinaan keagrarian dan pembinaan politik Dalam Negeri.
- Melaksanakan pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Melaksanakan pembangunan yang meliputi pembangunan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial.
- Menyususn program, pembinaan dokumentasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
- Merumuskan kegiatan Camat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Melaksanakan koordinasi staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang terpadu diwilayahnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
2 |
Sekertaris Camat |
- Sekretaris Camat mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan tehnis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintahan Kecamatan.
- Uraian Tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya serta penyusunan laporan.
- Melakukan urusan ketatausahaan kearsipan, kepegawaiaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
- Melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun pertanggung jawaban keuangan.
- Mengonsep dan memaraf surat guna untuk ditanda tangani oleh Camat.
- Mempelajari peraturan-peraturan dan perundang-undangan guna untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
- Menganalisa bahan yang berkaitan dengan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah diwilayahnya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
|
3 |
Kepala Bag Umum |
- Melakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanan tugas.
- Membagi tugas dan member petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang masing masing agar pelaksanaan tugasnya berjalan lancer.
- Merencanakan dan mengatur kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan secretariat.
- Mencatat sekaligus menghimpun kegiatan camat dan data data yang berkaitan dengan kegiatan kecamatan kedalam laporan secara berkala setiap bulannya.
- Melakukan uraian pengagendaan dan penormoran surat menyurat,kearsipan serta pelayanan teknis administrasi lainnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pelayanan dibidang kekayaan dan inventarisasi asset perkantoran
- Mengajukan pengadaan/pembelian dan pelelangan barang-barang perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
- Menyusun dan membuat laporan kinerja
- Melayani dan menyiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan rapat/pertemuan.
- Memberikan seran dan pertimbangan kepada atasan
- Memfasilitasi pelaksanaan perayaan hari hari besar islam
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
|
4 |
Kepala Bag Kepegawaian |
- Melakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan member petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-masing agar pelaksanaan tugasnya berjalan lancer.
- Menginventarisasi dan mengarsipkan Dokumen-dokumen Kepegawaian PNS dan Sekretariat Kecamatan.
- Menginformasikan dan menghimpun bahan bahan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, ujian dinas dan lain lain menyangkut hak hak kepagawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Membuat daftar urut kepangkatan dan daftar penjagaan gaji berkala
- Menyusun program dan rencana serta mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan sumber daya pegawaian.
- Menyiapkan bahan-bahan, mengolah, merekap dan melaporkan hasil absensi pegawai secara berkala tiap bulannya.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undang, pedoman dan petunjuk tehnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Camat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
|
5 |
Kepala Bag Keuangan |
- Melakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedomanan pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang masing masing agar pelaksanaan tugasnya berjalan lancer.
- Menyusun dan membuat Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
- Membuat laporan realisasi anggaran secara berkala per minggu, per bulan, dan per tahun pada tiap tahun anggaran berjalan.
- Menghimpun dan menyiapkan bahan bahan administrasi keuangan yang berkaitan dengan pembiayaan pegawai dan kegiatan kantor Camat sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/ unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang perundang, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran.
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran bersama bendaharawan dan pejabat piƱata usahaan keuangan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris camat hal hal yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan.
- Melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyusun neraca dan catatan atas laporan keuangan untuk setiap tahunnya.
- Membuat jurnal setiap terjadi transaksi
- Membuat buku kas umum, setiap bulan 8 buku pajak, register SPP untuk tiap tahunnya.
- Membuat buku rekapitulasi per objek , register penutupan kas untuk setiap bulan.
- Membuat surat pertanggungjawaban perbulan.
|
6 |
Kasi Tata Pemerintahan |
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum, Pemerintahan Desa/Kelurahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri.
- Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Pelaksanaan pemerintahan umum yaitu koordinasi, pengawasan dan pelaksanaan fungsi-fungsi kewilayahan di wilayah kerjanya ;
- Pembinaan pemerintahan Mukim Gampong (Desa) dan Kelurahan;
- Pembinaan Tuha Peut atau Badan Perwakilan Desa (BPDD) atau dengan nama lain sebagai wadah demokrasi Gampong (Desa);
- Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG);
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi aparatur Pemerintah Kecamatan, Mukim, Gampong (Desa) dan Kelurahan;
- Pembinaan dan pengembangan otonomi Gampong (Desa);
- Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Pelaksanaan urusan pertanahan/keagrariaan;
- Pembinaan sosial politik seperti memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu secara nasional, demokrasi local, ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan umum kepada masyarakat (publis service);
- Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan anggaran daerah dalam batas-batas tertentu;
- Mengkoordinasi dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dengan instansi pemerintahan pada tingkat Kecamatan, Mukim, Gampong dan Kelurahan;
- Menyelenggarakan rapat koordinasi Muspika;
- Menyiapakan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, Desa/Kelurahan serta pembinaan keagrarian;
- Menyiapakan bantuan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Menyiapakan bahan pembinaan urusan pemilu, pembinaan ideology negara kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat lainnya.
- Memantau kegiatan yang berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Menyusun laporanHave you ever wondered how book report a thesis writer was able to craft a thesis statement that your professor was totally convinced of and would accept it as true and accurate? Some reason a thesis author can do this is that they are a master of word choice and the way it could make a statement look much more polished than the one you might have composed yourself. As a teacher you want to make certain you never become involved in the hiring of a thesis writer.kegiatan Seksi Pemerintahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- Dan lain-lain kewenangan dalam bidang pemerintahan.
|
7 |
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan polisi Pamong Praja.
- Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya;
- Pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- Pelaksanaan upaya pencegahan perjudian, prostitusi, pencurian, peredaran narkoba/obat terlarang, minuman keras, perdagangan anak dan perempuan dan lain-lain;
- Pelaksanaan penertiban perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Pembinaan dan pengembangan polisi Pamong Praja dan Pertahanan Sipil (HANSIP).
- Pembinaan system keamanan lingkungan (siskamling);
- Menyusun program dan pengawasan pembinaan ketentraman dan ketertiban termasuk pembinaan tertib perizinan;
- Penyelenggaraan pembinaan aparatur ketertiban dan Polisi Pamong Praja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan;
- Dan lain-lain kewenangan dalam bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
|
8 |
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) |
- Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan program serta melakukan pengendalian dan pembinaan pembagunan wilayah.
- Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi rakyat;
- Pelaksanaan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pembinaan dan pengembangan usaha peternakan, pertanian dan taman pangan, perkebunan, perikanan dan kelautan;
- Pemberdayaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam rangka pengembangan pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan dan perkebunan;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil, industri rumah tangga, dan usaha informal;
- Melakukan upaya pencegahan penambangan hutan lindung dan melakukan penghijauan di Ibu Kecamatan dan Desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan dan penggalian liar atau kegiatan lain yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem;
- Melakukan penataan dan pembagunan terhadap jalan-jalan desa;
- Melakukan penataan perumahan dan pemukiman serta tata ruang;
- Pembinaan dan pemeliharaan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan dan pengembangan potensi daerah dalam upaya peningkatan kesejateraan masyarakat;
- Menumbuhkembangkan partisipasi dan kemampuan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
- Malaksanakan musyawarah pembagunan di tingkat kecamatan;
- Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informasi kehutanan serta meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan tentang penyelenggaraan TPG, LKMD, Lembaga Keagamaan, Lembaga Perekonomian, Koperasi dan Lembaga Sosial lainnya dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam pembangunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Melaksanakan program kegiatan Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan sehingga tujuan yang ditetapkan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Dan lain-lain kewenangan dalam bidang ekonomi dan pembagunan;
|
9 |
Kasi Kesejateraan Sosial dan Pelayanan Umum |
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan social dan pelayanan umum yang meliputi urusan surat menyurat, kekayaan dan inventarisasi kecamatan serta sarana dan prasarana Pelayanan umum;
- Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan dan pelayanan sosial terhadap pengemis, gelandangan/orang terlantar, fakir miskin, yatim piatu, jompo, para pengungsi dan korban bencana alam;
- Pembinaan pendidikan dan pendidikan luar sekolah;
- Pembinaan kesehatan dan kesehatan lingkungan;
- Pembinaan keluarga sehat dan sejahtera;
- Pembinaan pemuda, olah raga dan peranan wanita;
- Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan prasarana olah raga;
- Pembinaan dan pelaksanaan kebersihan lingkungan;
- Menyusun program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga;
- Menyusun program pembinaan kehidupan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan pelaksanaan dibidang kesejahteraan agama, pendidikan dan kebudayaan serta pemuda olah raga dan peranan wanita serta ketenagakerjaan;
- Menelaah data kebijaksanaan umum dibidang kesehatan dan kesejateraan sosial;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Dan lain-lain kewenangan dalam bidang Kesejahteraan Sosisal;
|